Kasus temuan uang baru senilai Rp 3,8 miliar, di dalam mobil Grandmax dan Pajero di Gerbang Tol Gedeg, Kabupaten Mojokerto bulan April lalu dihentikan polisi.
Hal tersebut setelah petugas kepolisian tidak menemukan indikasi pidana dalam penemuan uang tersebut. Bahkan, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) ini rupanya sudah diterbitkan sejak awal Juli 2022.
Selain itu petugas juga menyerahkan kembali uang pecahan baru nominal Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000 dan barang bukti berupa mobil kepada sang pemilik JE (29) warga Kabupaten Sidoarjo.
“Terkait perkara uang sudah kami hentikan penanganannya,” ucap Kasat reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso saat dikonfirmasi, Sabtu (06/8/2022).
Rizki menyebut, alasan kepolisian menghentikan perkara yang sempat ramai ini, lantaran tiga dugaan tindak pidana tersebut tak terbukti. Dimana uang pecahan baru tersebut merupakan uang asli, dan bukan objek perdagangan sehingga tidak bisa diperkarakan menggunakan UU perdagangan.
Ditambah pihak bank uang berasal bisa menunjukkan bukti transaksi Perbankannya. “Sehingga dugaan pidana yang kami telusuri tidak terbukti,”ungkapnya.
Polresta Mojokerto berhasil mengamankan uang baru senilai Rp 3,8 miliar, di dalam mobil Grandmax dan Pajero saat personel Samapta Polres Mojokerto Kota melakukan patroli di Gerbang Tol Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Uang baru pecahan nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000 dengan nilai total cukup fantastis itu ditemukan dari dua mobil saat beberapa orang berhenti di pintu TOL dan menurunkan barang yang dibungkus plastik.
Tumpukan uang asli itu rencananya akan diedarkan di Jawa Timur dan sudah beredar sebanyak Rp 1,2 miliar di Jombang dan Nganjuk. Total uang mencapai Rp 5 miliar.
Polisi bahkan memeriksa enam orang saksi dan termasuk pemilik mobil Granmax sekaligus uang dengan nilai fantastis itu JE (29) warga Kabupaten Sidoarjo. Serta keempat rekannya, dan juga pemilik mobil pajero yang merupakan pemesan uang.(fad/rabmaja)