Setelah diuji coba pembukaan gratis pada 20 Juni-3 Juli, Pemandian Sekarsari masih dilakukan evaluasi. Rencananya, wisata kolam renang yang telah rampung direvitalisasi secara multiyears itu akan dibuka untuk umum setelah tahap kajian rampung.
Kabid Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Mojokerto Sutilah mengatakan, dari hasil evaluasi pasca uji coba pembukaan selama dua pekan, terdapat beberapa titik yang dinilai perlu dilakukan pemeliharaan. Di antaranya pada bagian lantai, wahana bermain, hingga jaringan lisrik. ’’Setelah rapat evaluasi, ada beberapa titik yang masih perlu dilakukan pemeliharaan ringan,’’ terangnya.
Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan kapan wisata kolam renang itu akan kembali dibuka secara umum bagi masyarakat. Sebab, pembukaan objek wisata itu masih membutuhkan payung hukum sebagai dasar memungut tiket bagi pengunjung.
Sutilah mengatakan, kajian terkait tiket Pemandian Sekarsari telah rampung dilakukan. Rencananya, disporapar akan segera mendorongnya ke Bagian Hukum Setdakot Mojokerto. ’’Kajian untuk tiket sudah selesai, nanti kami serahkan ke bagian hukum untuk bahan perda retribusi jasa usaha,’’ tandasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga menyiapkan penghitungan nilai appraisal terhadap aset Pemandian Sekarsari. Langkah tersebut dikatakan sebagai alternatif untuk membuka objek wisata melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan pihak ketiga.
Sutilah mengungkapkan, opsi pengelolaan objek wisata itu dimungkinkan untuk dilaksanakan dengan mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Darah. ’’Jadi, bisa diproses kerja sama dengan pihak ketiga. Bisa dengan swasta, bisa pokdarwis, maupun forum lainnya yang memiliki izin,’’ urainya.
Saat ini, pihaknya masih mengajukan penghitungan nilai aset ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto. Setelah muncul nilai appraisal, pengelolaan Pemandian Sekarsari dapat dilelang secara terbuka untuk diikuti pihak ketiga.
Namun, tegas Sutilah, langkah KSP masih bersifat opsional. Karena kebijakan pengelolaan akan diputuskan oleh wali kota. ’’Keputusannya nanti di bu wali. Tapi meski dikerjasamakan, nanti tetap akan ada pemasukan rutin per tahun dari pihak ketiga yang masuk ke PAD (pendapatan asli daerah),’’ pungkasnya.
Untuk diketahui, wisata Pemandian Sekarsari sebelumnya juga pernah dikelolakan kepada pihak ketiga. Namun, objek wisata kolam renang ini kembali diambil alih Pemkot Mojokerto dan dilakukan perombakan total pada tahun 2020 dan 2021. Rencananya, wisata air buatan yang sudah berdiri sekitar setangah abad ini akan kembali dibuka untuk umum tahun ini.