Arif Puji Santoso (35) harus kembali meringkuk di sel tahanan usai ketahuan mencuri satu unit hp milik warga Kecamatan Puri. Aksi pencurian itu dilakukan saat pemilik rumah pergi berbelanja.
Pria asal Lingkungan Balong Krai, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu ditengah diamankan dan ditahan di Polsek Puri untuk proses lebih lanjut.
Aksi pencurian ini dilakukan oleh pelaku di rumah Fatkhul Mujib di Dusun Unggahan, Desa Banjar Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Saat itu korban bersama istrinya tengah keluar rumah untuk berbelanja.
Kapolsek Puri AKP Sri Mulyani mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan peristiwa itu terjadi pada Jum’at 22 Juli 2022 sekitar pukul 04.30 WIB, saat pemilik rumah bersama sang istri tengah keluar rumah untuk berbelanja.
“Pelaku ini sudah melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya,” ungkapnya, Senin (01/08/2022).
Mengetahui pemilik keluar rumah, pelaku langsung beraksi menyatroni rumah korbannya. Namun saat pelaku beraksi, istri korban mengetahui kedatangan pelaku.
“Setelah pergi meninggalkan rumah dengan jarak sekitar 100 meter istri korban ini melihat ada seseorang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat memarkir motor di depan rumahnya,” tegasnya.
Karena curiga, istri korban kemudian mengatakan kepada sang suami untuk kemudian berbalik arah ke rumah untuk memastikan. Dan benar, saat korban balik ke rumah mengetahui pelaku tengah masuk ke rumah tengah beraksi mengambil satu unit hp.
“Saat itu juga langsung diteriaki maling, karena takut akhirnya pelaku kabur dengan meninggalkan motor miliknya yang digunakan beraksi,” terangnya.
Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Puri.
Tak mau kehilangan jejak pelaku, petugas Polsek Puri pun langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, pada Sabtu (24/07/2022) sekitar pukul 19.30 WIB pelaku berhasil diamankan di sebuah Warung Angringan Jl Jaya Negara, Desa Banjar Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil penyelidikan, pelaku Arif Puji Santoso (35) ini merupakan seorang residivis dalam perkara serupa pada tahun 2018.
“Pelaku pernah di tahan dalam perkara serupa pada tahun 2018 yang lalu, dan aksi serupa juga pernah dia lakukan di kota Mojokerto,” tandasnya. (fad/gk)