Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto kembali menertibkan papan reklame bodong yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020.
Kali ini, satpol PP menyegel reklame bodong di Jalan Majapahit, tepatnya depan eks Swalayan Bentar. Penyegelan dilakukan lantaran tidak berizin dan masa berlaku papan iklan telah habis.
Durman Sihombing -Kasi Informasi dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, penyegelan dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwali Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Dia menjelaskan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah memasang peringatan reklame tidak berizin dengan harapan agar pemilik segera menyelesaikan persoalannya perizinan.
Terlebih reklame yang berdiri didepan bekas swalayan ini diketahui masa berlaku papan iklan telah habis.
“Setelah kita kasih peringatan reklame tidak berizin, hingga sampai saat ini pemilik tak segera melakukan tindak lanjut sehingga dengan terpaksa melakukan penyelegelan,”terangnya, Kamis (21/07/2022).
Dia berujar, untuk sementara penyegelan reklame bodong ini hanya satu. Meski demikian pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap rekmae lain.
”Untuk sementara ini masih satu titik yang kami segel, berikutnya masih kita monitoring. Sebab persoalan IMB (izin mendirikan bangunan) juga karena reklame ini wajib ada IMB-nya,” jelasnya.
Sejak dilakukan penyegelan pada Senin (17/07/2022) kemarin, pemilik memiliki waktu selama sekitar dua pekan untuk merobohkan reklame secara mandiri. Jika tidak, satpol PP bakal melakukan pemotongan secara paksa.(fad/bay/gk)