Kembali anggota Satsamapta Polresta Mojokerto mengamankan penjual minuman keras di Kota Mojokerto. Dua pemuda diamankan saat transaksi undercover buy di Lingkungan Ngaglik, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto
Penangkapan penjual minum-minuman keras kali bukanlah kali pertama, melainkan sudah beberapa kali dilakukan oleh petugas, namun hingga kini peredaran minuman keras tanpa izin edar di Kota Mojokerto masih marak.
Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam menjelaskan, penangkapan terhadap dua pemuda yakni AR dan FH warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto ini dilakukan pada pada Rabu, 13 Juli 2022 sekitar jembatan di Lingkungan Ngaglik, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
“Petugas melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan setelah dipastikan kebenarannya, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedarnya,”ungkapnya, Kamis (14/07/2022).
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan anggota Sat Samapta Polresta Mojokerto karena mendapat informasi dari masyarakat, bahwa banyak beredar minuman keras (beralkohol) jenis Ciu Bekonang yang dijual dan diedarkan di area Kota Mojokerto melalui penawaran platform sosial media.
Bahkan, peredarannya tanpa memiliki izin. Seperti, SIUPMB/SKMB, NIB, dan NPPBKC. Untuk itu, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polresta Mojokerto guna proses hukum.
“Ada enam botol miras jenis Ciu Bekonang kemasan 1,5 liter yang diamankan sebagai barang bukti,” tegasnya. Kedua pelaku dikenakan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 tahun 2015,tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.(fad/gkmaja)