Satlantas Polres Mojokerto mengamankan sebanyak 83 unit motor dalam razia balap liar di dua lokasi. Saat ini motor-motor tersbut diamankan di Polres Mojokerto.
AKP Arpan Kasatlantas Polres Mojokerto mengatakan, razia kali ini tidak lain setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap ulah gerombolan anak muda yang menyalahkan gunakan jalan raya menjadi tempat trek-trekan.
Dalam razia kali ini, anggota mengamankan sebanyak 83 unit motor yang disita dari dua lokasi, yang pertama di Jalan RA Basoeni dan yang kedua berada di Jalan Raya Lengkong, pada Minggu (26/06/2022) dini hari.
“Ada 83 unit sepeda motor yang diamankan dari lokasi trek-trekan. Lima diantaranya diamankan di Jalan Raya Lengkong, Trowulan,” tegasnya.
Menurut dia, aksi kebut-kebutan sepeda motor yang kebanyakan menggunakan knalpot tidak standar/brong itu acap kali terjadi di ruas jalan protokol Kabupaten Mojokerto. Kondisi ini mengganggu warga sekitar dan juga membahayakan pengguna jalan.
“Kami mendatangi lokasi dan ternyata benar di Jalan Raya Basuni seringkali disalahgunakan tempat trek-trekan, kita mengamankan pemilik sepeda motor untuk penindakan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (27/06/2022).
Dia berujar, usai berhasil mengepung segerombolan pemuda-pemudi yang terlibat dalam ajang balap liar, mereka para pemilik kendaraan lantas diminta mendorong sepeda motornya dari lokasi kejadian menuju ke Pos Polisi Jampirogo 902 yang berada di ujung Jalan By Pass Mojokerto-Jombang.
Mereka yang terlibat balap liar akan dilakukan pembinaan dan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatanya. Dan saat ini puluhan kendaraan dari berbagai merek ini tengah diamankan di Polres Mojokerto.
“Pemuda yang terlibat trek-trekan akan kita berikan bimbingan dan dimintai untuk tidak mengulangi lagi, sementara untuk kendaraannya diamankan di Polres Mojokerto. Akan disanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak standar,” tandasnya. (fad/gk)