Seorang pelajar berusia (14) diringkus jajaran Satreskrim Polres Mojokerto setelah tiga kali melakukan aksi jambret pengendara motor di Mojokerto.
Dalam aksinya, bocah berinidisl MRF yang masih duduk kelas 2 SMP asal Mojokerto itu beraksi bersama rekannya AF, (25) warga asal Kenjeran, Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, sebelum diamankan dirumahnya masing-masing pada (17/06/2022) lalu, kedua pelaku melakukan aksi menjambret terhadap YWT (20) di Jalan Raya Dlanggu, Mojokerto.
Saat itu, kedua pelaku MRF dan AF membuntuti korban, kemudian sampai di jalan sepi kedua pelaku lantas menjambret dompet korban yang saat itu ditaruh di dashboard depan sepeda motor.
“Pelaku ini secara mobile mencari sasaran, termasuk membagi peran satu pelaku sebagai eksekutor dan satu lagi sebagai joki,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku ini sudah tiga kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polres Mojokerto, diantaranya di Kecamatan Puri, Kecamatan Dlanggu.
“MRF sudah tiga kali bersama AF menjambret, dia sebagai eksekutor. Sedangkan AF sudah 8 kali. Untuk sasaran kedua pelaku ini pengendara sepeda motor yang melintas di jalan sepi pada malam hari,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Yaitu 3 ponsel pintar hasil menjambret, 1 dosbook ponsel, uang Rp 950 ribu, 2 kartu ATM, KIS, KIP, kartu pelajar dan surat pembelian emas milik korban, serta sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa pelat nomor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal di jerat dengan pasal 365 dan atau pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (fad/gk/mjf)