“Pada hakekatnya kampung zakat ini mengajak seluruh pihak baik stakeholder maupun komponen masyarakat untuk terlibat secara langsung memiliki kegotong-royongan dan kepedulian sosial kepada sesama,” kata wali kota.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pembentukan kampung zakat merupakan upaya untuk mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing dan mandiri, dimana untuk mewujudkan hal tersebut membutuhkan sinergi semua pihak.
Senada dengan Ning Ita, Patuh Endarti Kepala Seksi Penyelenggara Syariah Kementerian Agama Kota Mojokerto mengatakan bahwa tujuan Kampung Zakat adalah untuk meningkatkan taraf hidup warga. “Kampung zakat itu untuk mengangkat taraf hidup dari masyarakat sekitar sini, jadi tidak hanya akan menjadi mustahik tapi lama kelamaan akan menjadi muzakki dengan melibatkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sesuai dengan kemampuan masing-masing,” terangnya.
Selain menyerahkan Surat Keputusan Kampung Zakat kepada 11 Lembaga Amil Zakat di Kota Mojokerto, Ning Ita yang didampingi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Choirul Anwar dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Mojokerto Dwi Hariadi menyerahkan Baznas Award kepada OPD di Lingkungan Pemkot Mojokerto. Penghargaan ini diberikan atas kedisiplinan masing-masing OPD dalam mengumpulkan zakat.
Serta secara simbolis menyerahkan bantuan modal untuk disabilitas, Gerakan Tulung Tinulung Lanjut Usia (Gati Lansia), beasiswa, senyum anak yatim dan bantuan bedah rumah.