Selama sepekan terakhir, Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan sebanyak empat pelaku pengedar narkoba. Dari tangan mereka, petugas mengamankan 37 paket sabu siap edar dengan erat total 19,94 gram.
Keempat pelaku adalah Hanafi alias Fi, 54, tukang parkir asal Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Bagus Wahyudi, 25, warga Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto kemudian ibu rumah tangga bernama Lilik Nur Indahsari alias Lilik, 33, warga Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan Dowi alias Kucing, 35, warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait penangkapan para pelaku ini. Sebab dari empat pelaku yang diamankan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari jaringan yang berbeda.
Sehingga, masih ada tiga pengedar lain berstatus buron yang berperan sebagai pemasok keempat pelaku ini.
“Keempat pelaku ini kami tangkap sejak sepekan yang lalu, dan saat ini ke empat pelaku sudah kita tahan bersama barang bukti untuk kita kembangkan,” ungkapnya Selasa (14/06/2022).
Dia berujar, dari empat pelaku yang berhasil diamankan, satu dari para pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama yakni atas nama Hanafi alias Fi.
“Pelaku baru empat bulan menghirup udara bebas dari penjara, sekarang kita amankan kembali dalam kasus serupa,”terangnya.
Saat ini, petugas tengah memburu tiga pelaku pasok sabu lain yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang alias (DPO)
“Ada tiga nama berbeda yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami. Ini masih terus kami lakukan pengembangan. Karena bisa dipastikan, masih ada jaringan lain dibelakang mereka,”tandasnya.
Kini, para pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna kepentingan pengembangan.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun lamanya dan denda Rp 10 miliar. (fad/mjf)