Dua pelaku pengedar minum-minuman keras ilegal diamankan Unit Reskrim Polsek Ngoro, Kabupaten Mojokarto. Sebanyak 208 Miras jenis dan Vodka merek Captain Oleng disita.
Pelaku yakni Novan Putra Prasetya (23), warga Dusun Krajan Kidul, Desa Sumberrejo, Kecamatan Ambulu, Jember, dan Eko Wahyu Darmawan (22), warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Jember. Mereka diringkus ketika akan bertransaksi di Jalan Raya Mojokerto – Pasuruan memakai pikap nopol P 8627 GD.
Kapolsek Ngoro, Kompol Subiyanto mengatakan, penangkapan kedua pelaku pengedar minum-minuman keras di dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tempat yang sering digunakan transaksi miras jenis arak Bali di wilayah Ngoro.
Berbekal hal tersebut, anggota dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ngoro AKP Syaiful Hadi melakukan pengintaian di jalan raya Depan PT Sopanussa, Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Alhasil, petugas mendapati dua orang dengan gerakan-gerik mencurigakan yang saat itu mengendarai mobil pikap nopol P 8627 GD.
“Kita hentikan dan kita periksa. Alhasil, petugas mendapati barang bukti 208 botol arak Bali kadar alkohol 35 persen, dan 50 botol jenis Vodka merk Captain Oleng,” ungkapnya, Senin (30/05/2022).
Selanjutnya, ratusan botol miras yang dikemas dalam botol air mineral ukuran tanggung itu diamankan ke Polsek Ngoro berserta dua pemuda tersebut.
Dua tersangka bersama barang bukti ratusan botol Miras diamankan ke Polsek Ngoro, Polres Mojokerto untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Untuk diketahui, ratusan botol miras tradisional ini disita lantaran tidak dua pemuda tersebut tidak memiliki surat izin mengedarkan atau menjual. Sebagaimana Pasal 204 KUHP Jo Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kab Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. (fad/gk)