Sebanyak 28 warung remang-remang yang ada di Desa Awang-Awang dan Janti, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ditutup paksa Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
Penutupan dilakukan pada Selasa, 10 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. tersebut dinilai telah melangar Perda Kabupaten Mojokerto No.02 Tahun 2013 tentang ketentraman dan ketertiban masyarakat dan perda 11 tahun 2016 tenntang bangunan gedung.
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq, mengataka, sejumlah warung yang ditertibkan tersebut diantaranya berlokasi di Dusun Wotlemah Desa Awang-Awang Kecamatan Mojosari.
“Sebelumnya sudah kita segel dan kita lakukan pantauan, dan banhak segel dan stiker yang rusak sehingga kita lakukan penyegelan ulang,” ungkanya, Selasa (10/05/2022).
Eddy Taufiq juga mengatakan, dilokasi area warug kopi tersebut juga dipasang papan Pemberitahuan Penutupan Kawasan di 4 titik yang tersebar di area warug remang tersebut
Selain itu, pihaknya juga akan berkirim surat ke PLN agar aliran listrik ke area warung remang-remang yang ditutup tersebut diputus.
Satpol PP juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi, jika masih ditemui pelanggaran asusila di kawasan tersebut.
“Kita berharap peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi. Kalau ditemukan masih ada praktek asusila di lokasi warung itu, laporkan saja ke posko pengaduan melalui nomor WhatsApp Satpol PP di 081334665165,” tandasnya. (GK/MJF)