Mojokerto – Kakak beradik spesialis pencuri motor berhasil diamankan Polisi Mojokerto. Keduanya dibekuk setelah beraksi mencuri 11 unit motor diwilayahnya Mojosari.
Kedua pelaku yakni Moch Rizki (22) dan MU (16) warga Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, keduanya diamankan dirumahnya usai memebawa kabur satu unit motor di sebuah warung kopi di Dusun/Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Dalam pengerebekan kawanan maling motor yang diketahui adalah kakak beradik ini petugas juga berhasil mengamankan empat unit motor hasil curian yang belum sempat di jual.
“Keduanya sudah kita amankan dan sekarang sudah kami tahan,” ungkap Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi, Jum’at, (01/04/2022).
Menurut dia, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan setelah aksinya yang terakhir yakni membawa kabur satu unit motor di sebuah warung kopi di Dusun/Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Diakhir aksi pencuriannya polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku, hingga akhirnya petugas langsung melakukan pengintaian dan pengerebekan.
Upaya petugas pun menuai hasil, dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
”Sekitar pukul 02.30 pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti yang berada di dalam rumah,” terangnya.
Dari pengerebekan tersebut, petugas juga turut mengamankan empat unit motor hasil curian yang belum sempet di jual. Yakni masing-masing, satu unit motor Honda Scoopy warna putih, dua motor Honda PCX warna putih, dan satu unit Honda PCX warna merah bernopol S-2263-NBF milik Wanda Hamidah, warga Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 11 kali di Mojosari, sementara modusnya yakni mencari motor yang tidak terkunci setir. Pelaku lantas mendorong motor sasarannya dan memanggil tukang kunci untuk memfungsikan kembali sejumlah motor tersebut.
Kakak beradik ini kompak melakukan aksinya lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. Yakni, mereka harus menanggung hutang ayahnya yang sudah meninggal beberapa bulan lalu. Hingga sertifikat rumah yang dihuninya kini dibuat jaminan.
Sejumlah motor hasil curiannya itu dijual secara online via facebook. Mereka memanfaatkan salah satu grup jual beli motor di wilayah Sidoarjo untuk menjual motor-motor bodong tersebut. Mereka membanderol satu unit motor seharga Rp 10 – 13 juta.
Kini kedua pelaku yang berniat mampu melayani hutag harus berurusan dengan hukum. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun lamanya.
“Karena salah satu pelaku ini masih berstatus pelajar, maka akan kita lakukan tindakan sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.