Sinergi Kantor Pertanahan, Notaris dan PPAT Bahas Lahan Sawah Dilindungi dan Implementasi Perizinan Pertanahan

Mojokerto – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Mateus Joko Slameto, menghadiri Seminar Gabungan terkait Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), serta Implementasi Perizinannya (OSS Penyesuaian KBLI) terhadap Peralihan dan Permohonan Hak Atas Tanah yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Mojokerto Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama Pengurus Daerah Kota dan Kabupaten Mojokerto Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Rabu (24/6).

Kegiatan seminar ini menjadi wadah diskusi strategis antara regulator, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, dengan para mitra kerja yaitu Notaris dan PPAT. Melalui forum ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi dan pemahaman terkait regulasi terbaru mengenai pengelolaan serta perlindungan lahan sawah, khususnya dalam proses peralihan hak dan permohonan hak atas tanah yang berkaitan dengan kawasan LBS dan LSD.

Dalam sambutannya, Ketua Pengda IPPAT Mojokerto, Ibu Juni Sulistyawati, menyampaikan bahwa seminar ini diselenggarakan untuk menambah wawasan dan pengetahuan para peserta mengenai kebijakan yang saat ini menjadi perhatian nasional, yaitu Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi tersebut sangat penting karena memiliki dampak yang besar terhadap pembangunan, perekonomian, serta ketahanan pangan nasional.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan hamparan sawah yang telah dipetakan dan ditetapkan secara resmi oleh pemerintah untuk dipertahankan fungsinya sebagai lahan pertanian. Kebijakan ini merupakan langkah strategis negara dalam mengendalikan alih fungsi lahan secara masif, menjaga keberlanjutan produksi pangan, mendukung swasembada pangan, serta memberikan perlindungan terhadap hak dan keberlangsungan usaha para petani.

Selain membahas aspek perlindungan lahan pertanian, seminar juga mengupas implementasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), khususnya terkait penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berpengaruh terhadap proses peralihan hak dan permohonan hak atas tanah. Materi yang disampaikan memberikan gambaran mengenai prosedur, persyaratan, serta langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh para Notaris dan PPAT dalam menjalankan tugas profesinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum seminar dimulai, Ketua Pengda IPPAT Mojokerto bersama Ketua Pengda INI Mojokerto dan para tamu VIP secara simbolis melakukan pemukulan gong sebagai tanda dibukanya acara. Suasana seminar berlangsung interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait regulasi pertanahan terbaru.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Notaris, dan PPAT dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian demi kepentingan masyarakat dan ketahanan pangan nasional.

Baca juga :