Kantah Kabupaten Mojokerto Gelar Internal Indikasi Tumpang Tindih

Mojokerto – Senin, 12 Januari 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melaksanakan Gelar Internal Indikasi Tumpang Tindih yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian dan penanganan permasalahan pertanahan, khususnya indikasi tumpang tindih bidang tanah yang terjadi di Desa Temuireng.

Gelar internal ini diikuti oleh unsur pimpinan serta tim teknis terkait, dengan melibatkan Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Seksi Survei dan Pemetaan, serta unit kerja lain yang relevan. Melalui forum ini, dilakukan pemaparan data yuridis dan fisik, analisis peta bidang tanah, serta pembahasan kronologis permasalahan guna memperoleh gambaran yang komprehensif dan objektif terhadap indikasi tumpang tindih yang terjadi.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar seksi, memastikan keakuratan data pertanahan, serta merumuskan langkah tindak lanjut yang tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya gelar internal ini, diharapkan penanganan permasalahan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang optimal kepada masyarakat, sekaligus menjaga kepastian dan perlindungan hukum atas hak atas tanah. Setiap permasalahan pertanahan ditangani secara cermat melalui koordinasi internal yang solid demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan keadilan bagi seluruh pihak.(*)

Baca juga :