Mojokerto – Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan Pembagian Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 di Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi. Pada kesempatan ini, sebanyak 472 bidang tanah berhasil diserahkan kepada masyarakat sebagai bentuk nyata peningkatan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Pelaksanaan pembagian sertipikat ini menjadi momentum penting bagi warga Desa Kemlagi untuk memperoleh bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Sertipikat yang diterima tidak hanya memberikan perlindungan hak atas tanah, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan asetnya secara lebih produktif, aman, dan berdaya guna.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto untuk terus mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan, sekaligus mewujudkan tertib administrasi melalui percepatan layanan PTSL. Melalui sinergi yang baik antara pemerintah desa, masyarakat, dan seluruh pihak terkait, pelaksanaan PTSL diharapkan dapat berjalan semakin optimal di tahun 2025.
Dengan hasil kerja bersama ini, Kantah Kabupaten Mojokerto terus berupaya memberikan pelayanan terbaik demi menghadirkan kepastian dan keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah di wilayah Kabupaten Mojokerto.(*)
