Mojokerto – BPN Kabupaten Mojokerto menyerahkan 342 Sertipikat PTSL kepada warga Desa Banyulegi, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini merupakan hasil kerja keras bersama antara masyarakat, Pemerintah Desa, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto. Sekaligus langkah nyata sebagai wujud kepastian hukum atas tanah dalam mendukung pembangunan wilayah serta meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah secara menyeluruh. Dengan diterimanya sertipikat oleh para warga, diharapkan mereka dapat lebih tenang dan aman dalam mengelola aset tanah yang dimiliki. Selain itu, sertipikat tanah juga dapat membuka peluang ekonomi baru, seperti akses pembiayaan usaha, peningkatan nilai aset, dan pengembangan potensi desa.
Pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan tertib dan penuh rasa syukur dari masyarakat penerima sertipikat. Kehadiran para petugas lapangan, aparatur desa, serta perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan layanan pertanahan yang mudah, cepat, dan transparan. Semoga sertipikat yang telah diterima dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya dan menjadi dorongan bagi kemajuan Desa Banyulegi ke depannya.(*)
Baca juga :