Inspektorat Kota Mojokerto Cegah Praktik Korupsi dengan Paksi

Memberantas korupsi memang bukan hal yang mudah. Perlu melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya adalah Paksi atau Penyuluh Antikorupsi. Paksi merupakan mitra dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berfokus pada edukasi dan pencegahan korupsi kepada masyarakat dan lembaga.

Sekertariat Paksi di Kota Mojokerto ada di Jl. Benteng Pancasila No. 23. Terdapat tiga orang yang sudah mendapatkan sertifikasi kompetensi Paksi dari KPK RI. Dua diantaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Inspektorat Kota Mojokerto. Yakni Mohammad Sugeng SE., MSi, auditor Inspektorat Kota Mojokerto dan M. Nuril Anwar. Satu lagi adalah Muhammad Bachtiar Ubaidilah S.Pd.I., M.Pd., tim pendidik universitas Mayjend Sungkono. Kelahiran PAKSI di Kota Mojokerto dengan Surat Keputusan (SK) Walikota, pada 15 Oktober 2024.

Berbicara tentang korupsi, hal apa yang bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi, Muhammad Sugeng mengatakan, korupsi itu tindakan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan keuangan negara.

“Korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja. Korupsi juga bisa terjadi karena empat hal. Yakni keserakahan, kesempetan, kebutuhan, dan eksposur,” ujarnya.

Sedangkan Nuril menambahkan, tujuan dibentuknya Paksi untuk membangun habit anti korupsi yang tumbuh bukan karena tekanan tetapi karena kesadaran.

“Untuk membangun kembali budaya anti korupsi ini harus bersumber dari kesadaran,” ungkapnya.

Nuril juga menyampaikan, tanggung jawab bagi seorang Paksi harus mempunyai kewajiban kegiatan individu untuk menyampaikan nilai-nilai anti korupsi di lingkungan masing-masing dengan melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar memiliki perilaku anti korupsi.

Sedangkan rencana kegiatan Paksi Kota Mojokerto di tahun 2025 ini, Nuril menyampaikan, di awal tahun pihaknya sudah melakukan penyuluhan kepada teman-teman kredibel yang terkait dunia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Mojokerto, dan sosialisasi-sosialisasi yang lain.

“Yang kedua kita punya rencana akan memilih duta pelajar anti korupsi dan pemilihan guru berintegritas,” tambahnya.

Untuk bisa menjadi penyuluh antikorupsi masyarakat bisa mendaftar terlebih dahulu, kemudian mengikuti sejumlah training sampai dinyatakan memenuhi syarat sebagai Paksi.

KPK RI membuka kesempatan selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi, yaitu dengan menjadi Penyuluh Antikorupsi atau Paksi. Bagi masyarakat yang ingin menjadi Paksi bisa mendaftarkan diri di situs Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK dan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.

Semua orang  bisa menjadi Paksi, asalkan telah memenuhi syarat dan kompetensi yang diperlukan. (mjf/gk)