OJK Bakal Perketat Penggunaan Paylater, Usia Minimal 18 Tahun dan Gaji Rp3 Juta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi usia pengguna layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater yakni minimal usia 18 tahun atau sudah menikah. Tak hanya usia, OJK juga membatasi gaji pengguna paylater minimal Rp3 juta per bulan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, langkah ini dilakukan dalam rangka menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

Selain itu, pembatasan ini juga sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.

“Peraturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan,” katanya.

OJK juga meminta Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

OJK mencatat total utang masyarakat Indonesia di layanan paylater mencapai Rp30,36 triliun per November 2024.

Jumlah tersebut berasal dari industri perbankan dan juga industri multifinance yang menyediakan layanan buy now pay later (BPNL). Angka ini meningkat dari bulan sebelumnya mencapai Rp29,66 triliun. (cnn/mjf/gk)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :