Jelang Musim Hujan, Dispendik Kabupaten Mojokerto Warning Kontraktor Percepat Pembangunan Sekolah

Menjelang memasuki musim penghujan, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto me-warning para kontraktor untuk segera melakukan percepatan rehabilitasi sekolah. Utamanya, untuk konstruksi bagian atap yang sebagian besar menjadi sasaran pekerjaan. Proyek tersebut menelan anggaran Rp 43,9 miliar. Sumber anggarannya meliputi, APBD Rp 32,9 miliar, dan DAK Rp 11 miliar.

Indi Ilmiyah, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto mengatakan, menjelang musim penghujan pekerjaan proyek rehabilitasi sekolah memang tengah menjadi atensi dispendik.

Terlebih, dari 44 paket yang menjadi pioritas pada APBD 2024, sebagian besar pengerjaannya belum tuntas.

“Ada 24 paket proyek dari 44 paket proyek yang pengerjaan belum selesai. Makanya, kita atensi jelang musim penghujan,” ujarnya.

Puluhan proyek yang tengah berlangsung saat ini memang sudah di-warning untuk melakukan percepatan pekerjaan. Utamanya, terkait konstruksi atap agar saat tiba musim penghujan tidak menjadi hambatan selama proses finishing.

Kendati kontraknya berakhir di awal Desember, dispendik berharap percepatan pengerjaan tetap ditekankan. “Kemungkinan awal November sudah selesai. Jadi, nanti tinggal melanjutkan konstruksi finishing yang di bawah,” ungkapnya.

Indi menegaskan, sejauh ini perkembangan pengerjaan menunjukkan tren positif. Bahkan, sebagian besar tuntas lebih cepat dari timeline. Terbukti, sebanyak 20 proyek sudah rampung sebelum batas akhir kontrak.

Kata Indi, pihaknya bakal bertindak tegas dengan mengeluarkan surat peringatan kepada kontraktor. Tak hanya itu, dispendik juga menekankan kepada para kepala sekolah untuk melakukan mitigasi konstruksi atap di masing-masing sekolah. Sehingga jika ada konstruksi yang rusak bisa dilakukan penanganan cepat untuk menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat musim hujan. Selain itu, ditambah dengan kondisi angin berembus kencang selama musim pancaroba.

“Untuk kerusakan ringan kepala sekolah kita imbau, selagi mampu bisa melakukan rehab ringan agar segera dilakukan. Sebenarnya 25 persen dana BOS itu dibolehkan untuk perbaikan infrastruktur sekolah. Kerusakan ringan itu seperti halnya lapuknya pada kayu reng atau usuk,” pungkasya. (rad/mjf/gk)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :