Dinas Kependudukan dan Pencatatan Siipil (Dispendkcapil) terus melakukan perluasan layanan perekaman E-KTP. Apalagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tinggal sebentar lagi.
Dari informasi yang dihimpun, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Mojokerto mencapai 845.655 jiwa. Dari jumlah itu, Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto telah tuntas melakukan perekaman E-KTP sebanyak 870.399 jiwa yang tersebar di 18 Kecamatan. Namun ada selisih 24.744 jiwa yang sudah direkam. Artinya kalau melihat angka tersebut, maka perekaman sudah selesai.
Amat Susilo, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto bilang, pihaknya akan terus melakukan penyisiran. Karena dugaan awal, kelebihan perekaman tersebut berasal dari perekaman pelajar yang berusia 16 lebih atau di luar Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada 2024. Sebagai tindak lanjut, Amat melakukan perluasan layanan di empat lokasi kawedanan.
Selain mendekatkan layanan kepada masyarakat, sekaligus menyisir kemungkinan warga yang masuk DP4 tercecer belum melakukan perekaman. ’’Prinsipnya sejumlah layanan yang kita taruh di kantor kecamatan ini bentuk jemput bola, jika dimungkinkan ada warga yang belum melakukan perekaman. Itu untuk mengoptimalkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2024,’’ jelasnya.
Selain di Mal Pelayanan Publik (MPP), layanan tambahan itu diantaranya ada di kantor Kecamatan Mojosari. Wilayah ini melayani warga di empat kecamatan. Meliputi, Mojosari, Ngoro, Pungging, dan Kutorejo. Lalu untuk Kecamatan Trawas, Pacet, Gondang, dan Jatirejo dipusatkan di kantor kecamatan Gondang.
Layanan di kantor Kecamatan Jetis untuk layanan warga kecamatan di utara Sungai Brantas. Antara lain Jetis, Dawarblandong, Gedeg, dan Kemlagi.
Sedangkan untuk warga Kecamatan Sooko, Puri, Trowulan, Bangsal, dan Mojoanyar bisa di kantor dispendukcapil dan MPP.
Layanan ini dilakukan pada Selasa 8 Oktober 2024 sebagai uji coba. Untuk mengawali, tiga kecamatan yang membuka layanan itu, maka dispendukcapil terjunkan petugas untuk melakukan pendampingan.
Dia juga menegaskan, penerapan ini belum diterapkan di seluruh kecamatan karena keterbatasan anggaran. ’’Jadi bertahap, karena anggaran kita terbatas. Makanya kita optimalkan yang ada dulu. Karena untuk mencukupi satu set alat perekaman kita butuh Rp 160 juta per lokasi. Itu untuk alat perekaman mata, sidik jari, kamera, personal computer, dan prin untuk mencetak e-KTP,’’ paparnya. (gk/mjf)