Selesai Dibahas Tim Banggar DPRD Kota Mojokerto, Ini Rincian KUA-PPAS Tahun 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna penyampaian hasil pembahasan tim Badan Anggaran (Banggar) Dewan Kota Mojokerto terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2025, Sabtu (3/8/2024).

Juru bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto, Wahyu Nur Hidajat mengatakan bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD tahun 2025 adalah memantapkan pertumbuhan ekonomi melalui implementasi Green Economy dan penguatan kerjasama antar Daerah.

“Hal itu selaras dengan tema nasional dan propinsi yang berpijak pada ketahanan ekonomi, kualitas SDM dan daya saing” ungkapnya.

Ia menambahkan jika pengelolaan belanja daerah yang bersifat wajib untuk bidang pendidikan, minimal 20 persen dari total belanja Daerah. Sementara untuk belanja daerah untuk memenuhi belanja bersifat mengikat antara lain, belanja gaji dan tunjangan, iuran kesehatan, belanja premi jaminan kecelakaan dan kematian, belanja listri, dan lain-lain.

“Intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah serta efisiensi belanja di seluruh perangkat daerah yang di sesuaikan dengan program prioritas,” ujarnya.

Sedangkan untuk PPAS APBD tahun 2025, terdiri dari pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.756.419.246.605 yang berasal Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 291.205.283.605 dan pendapatan transfer di proyeksikan sebesar Rp. 465.231.963.000.

“Sedang belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 878.196.149.000, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 788.986.823.538,000, belanja Modal sebesar Rp. 86.709.325.000, dan biaya tak terduga sebesar Rp. 2.500,000,000,” ungkap Wahyu.

Sementara untuk pengeluaran pembiayaan, yang dipergunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp.25,445.601.250, dan pembiayaan Netto di proyeksikan sebesar Rp 121.776.902.395.

“Sedangkan pembiayaan Daerah, ada beberapa perencanaan sebagaimana diatas, maka menimbulkan proyeksi sisa lebih penghitungan tahun sebelumnya (SILPA) sebesar Rp 147.222.503.645,” tuturnya.

Wahyu melanjutkan, nilai proyeksi SILPA dimungkinkan akan berubah pada saat pembahasan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024.

“Masih menunggu hasil dari perubahan proyeksi PAD dan efiensiensi belanja Daerah,” pungkasnya. (adm/ind/mjf)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :