Mojokerto – Jelang pendaftaran calon Wali Kota-Wakil Wali, KPU Kota Mojokerto membuka ruang helpdesk di kantornya Jalan Pahlawan Nomor 11 Kota Mojokerto.
Ruang tersebut diperuntukkan bagi calon peserta pilkada maupun partai politik (parpol) yang membutuhkan informasi seputar persyaratan dan mekanisme pencalonan Pilwali 2024.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Kota Mojokerto Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq mengatakan, helpdesk ditujukan menyediakan informasi dan konsultasi kepada parpol, bakal calon, dan tim sukses yang membutuhkan panduan teknis pencalonan.
“Keberadaan helpdesk sangat penting demi efektivitas pendaftaran yang hanya akan dibuka selama tiga hari, mulai 27-29 Agustus nanti,” ujarnya. Sehingga bakal calon dan parpol bisa lebih dahulu berkoordinasi sebelum berkas pendaftarannya diterima. Tim teknis dari KPU nantinya akan memberikan paduan langsung mengenai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.
Sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada, peserta pemilu bisa mencalonkan diri secara perseorangan maupun dicalonkan gabungan parpol.
Khusus untuk gabungan parpol, syarat minimal dukungan adalah 20 persen dari total kursi dewan terpilih, atau minimal lima kursi dari 25 kursi anggota DPRD Kota Mojokerto. Atau juga minimal 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah di pileg 2024 kemarin, yakni 21.954 suara. Setelah pendaftaran, maka KPU akan meneliti berkas calon dan pencalonan.
Termasuk tes kesehatan yang akan berjalan mulai 27 Agustus hingga 21 September.
“Penelitian nantinya juga akan berkoordinasi dengan pimpinan parpol mulai daridaerah hingga pusat,” tambahnya.
Setelah itu, KPU akan mengumumkan dan menetapkan calon yang resmi maju di Pilkada 22 September.
Dan dilanjutkan dengan masa kampanye selama 60 hari, terhitung mulai 25 September hingga 23 November. KPU juga memberikan masa tenang selama tiga hari sebelum hari H coblosan digelar 27 November nanti.
“Jadwal dan tahapan juga sekaligus akan kami sosialisasikan di helpdesk sebagai pedoman calon dan parpol,’’ pungkasnya. (adm/mjf/gk)