Ikfina Fahmawati, Bupati Mojokerto menyerahkan sertifikat halal bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Mojokerto, Rabu, (17/7) sore, di ruang aula kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto. Bupati ingin agar sertifikat halal ini, dapat memperlancar usaha para pelaku UMKM karena sertifikat tersebut merupakan bagian dari legalitas pendukung berdirinya usaha.
“Siapapun yang punya usaha, pasti ingin langgeng dan berkembang. Syukur-syukur kalau bisa nambah pegawai, sehingga membantu pemerintah menambah lapangan kerja. Namun nyatanya, pasar ke depan itu makin kompetitif dan bersaing. Tidak menutup kemungkinan, lawan usaha akan memanfaatkan kekurangan kita untuk menjatuhkan kita supaya bisa menguasai pasar. Salah satu cara adalah dengan mengorek hal-hal yang belum terpenuhi supaya bisa dikatakan sebagai tindak pelanggaran hukum. Contohnya sertifikasi halal. Apalagi pasar global dunia saat ini mencari produk yang ada jaminan halal karena banyak disukai,” beber bupati Ikfina, dalam acara penyerahan Sertifikat Halal dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan serta Sumber Permodalan dan Layanan PT BPR Majatama.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto Abdulloh Muchtar dalam laporannya menerangkan, rincian para penerima sertifikat yang diserahkan hari ini. Antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 175 orang, SPP-PIRT sebanyak 28 orang, merek sebanyak 7 orang, dan sertifikat halal sebanyak 799 orang. Sertifikat halal ini sendiri memiliki tiga pola pembiayaan yakni gratis (APBN), regular (pelaku usaha dengan aneka produk misal catering), dan mandiri (tergantung jenis dan dibiayai perusahaan). Sama seperti bupati, Muchtar juga menegaskan pentingnya sertifikat halal sebagai bagian dari berusaha.
“Pensertifikatan halal ini wajib bagi yang punya usaha. Kalau sampai Oktober 2024 belum punya label atau sertifikat halal, maka bisa kena sanksi,” terang Muchtar.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPR Majatama Perseroda. (dskm/gk/mjf)