Ikfina Fahmawati Bupati Mojokerto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) Sentonorejo, Kecamatan Trowulan. SK tersebut baru diserahkan, sebab Kades Sentonorejo itu baru selesai dari menjalankan ibadah haji ke tanah Mekkah.
Penyerahan SK Perpanjangan Kades Sentonorejo itu diserahkan secara langsung di kediaman Kades Sentonorejo Shodiq, pada Kamis, (11/7). Penyerahan SK ini sebagai tanda masa jabatan kades bertambah 2 tahun, yang dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Juni 2024, Nomor 100.3.5.5/2625/SJ perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Bupati Ikfina berharap kepala desa penerima perpanjangan SK Kades agar selalu menjaga kesehatannya, karena perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini tentu masyarakat sangat menginginkan bukti kerja nyata para kepala desa setempat.
“Saya tentu berharap bisa terus bekerjasama dengan anda semuanya, kita sudah menata apa yang akan kita lakukan untuk seluruh desa yang ada di Kabupaten Mojokerto yang jelas kemajuan Kabupaten Mojokerto adalah kemajuan dari seluruh desa yang ada di Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Camat Trowulan, Forkopimca Trowulan. (dskm/gk/mjf)