Polda Jatim Ungkap 1380 Kasus Kejahatan, Paling Banyak Kasus Curanmor

Para tersangka kasus 3C waktu diungkap dalam jumpa pers hasil Ops Sikat Semeru 2024 di Mapolda Jatim, Kamis (20/6/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Jajaran Polres di wilayah Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap 1.380 kasus kejahatan 3C, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat). Dari jumlah kasus yang diungkap, curanmor mendominasi di angka 605 kasus, disusul curas sebanyak 508 kasus.

Kombes Pol. Totok Suharyanto, Dirreskrimum Polda Jatim menyatakan, pengungkapan kasus kejahatan itu dilakukan dalam Operasi Sikat Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, 3-14 Juni 2024.

“Dengan tersangka 1.120 orang yang kini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara di masing-masing satuan kerja,” ujar Kombes Totok di Mapolda Jatim, seperti dilansir dari suarasurabaya.net, Kamis (20/6/2024).

Berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan, polisi sudah mengamankan 207 motor, 21 mobil, dan dua truk. Pada kesempatan itu, polisi juga mengembalikan sejumlah kendaraan hasil curian kepada para pemiliknya secara simbolis.

Kemudian, Totok menyebut pihaknya berhasil mengungkap salah satu kasus curas paling menonjol dengan tersangka S dan F yang dilakukan di Grati, Pasuruan pada November 2021 dan di Krembung, Sidorjo 17 Februari 2022 silam.

Totok menyatakan, kedua tersangka menggunakan bom bondet dalam melakukan aksi jambret yang dilakukan di Grati, Pasuruan. “Ini cukup sadis (tersangka) selain membawa celurit juga membawa bondet. Ini sempat viral di tahun 2021,” ungkapnya.

Dari hasil Operasi Sikat 2024, Totok juga menyebut ada penurunan tren gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dibanding periode yang sama tahun 2023. ⁠”Operasi Sikat tahun 2024 ada penurunan kasus kejahatan dibanding periode tahun 2023. Ada penurunan 6,65 persen,” tuturnya.

Dalam berbagai kasus kejatan ini, para tersangka curat dan curanmor terancam jerat Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka curas 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5-9 tahun. (ssnet/gk/mjf)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :