Seorang lelaki warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto berinisial AW (35), diringkus Polisi setelah diketahui telah merudapaksa menantunya dengan ancaman pisau.
AKP Nova Indra Kasat Reskrim Polres Mojokerto, mengatakan, korban yang berinisial JN, merupakan istri dari anak tiri pelaku. “Korban berusia 17 tahun 11 bulan tapi sudah menikah dengan anak tiri AW. Korban sehari-hari tinggal bersama tersangka di Bangsal,”ungkap Nova, Rabu (22/5/2024).
Selama ini, korban tinggal serumah dengan pelaku, istri, dan dua anaknya. Saat kejadian pada Kamis (16/5/2024), suami korban sedang mencari pekerjaan di Surabaya, sedangkan istri dan anak tiri lain dari pelaku sedang berlibur sehingga kondisi rumah sepi.
Sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban sedang makan di dalam kamarnya pelaku tiba-tiba masuk, dan memaksa korban untuk berhubungan. Agar korban tak melawan, pelaku menodongkan sebilah pisau.
Usai kejadian, korban mengadukan perbuatan pelaku kepada suaminya melalui sambungan telepon. Sehingga, suami korban langsung pulang ke Mojokerto. Keesokan harinya, suami korban mengumpulkan seluruh keluarga untuk membongkar perbuatan ayah tirinya.
“Suami korban akhirnya melaporkan tersangka ke Unit PPA Satreskim Polres Mojokerto. Tersangka kami amankan di rumahnya pada Jumat (17/5/2024) lalu. Kami juga menyita barang bukti sejumlah pakaian tersangka dan korban saat kejadian serta sebilah pisau sepanjang 28 cm,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tegasnya.