PPDB di Kabupaten Mojokerto Diawali dari Jalur Zonasi

Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 jenjang SMP di Kabupaten Mojokerto diawali dari jalur zonasi. Setelah melalui simulasi, Sabtu (18/5) tahap pertama dengan kuota 50 persen mulai dibuka bagi calon peserta didik baru.

Ludfi Ariyono, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto mengatakan, sejalan dengan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek terbaru Nomor 47/2023, jalur zonasi memang dibuka lebih awal pada PPDB tahun ini. Dengan harapan agar pelaksanaannya berjalan dinamis.

”Jalur zonasi akan mendekatkan tempat tinggal peserta didik dengan sekolah yang dicanangkan pemerintah pusat dapat dilaksanakan,” ungkapnya.

Ludfi juga menerangkan, sistem zonasi memprioritaskan penerimaan siswa baru berdasarkan jarak rumah siswa dengan sekolah. Semisal, calon peserta didik baru harus berada di wilayah zonasi yang telah ditetapkan Pemkab Mojokerto. Dalam hal ini, yang paling penting adalah domisili calon peserta didik baru harus sesuai kartu keluarga (KK) dan diterbitkan paling lambat setahun. Selain itu, nama orang tua yang tertera pada ijazah akhir juga tidak berbeda dengan KK.

”Pengukuran jarak menggunakan satuan meter dua digit di belakang koma. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat tanggal 2 Mei 2023,” tegasnya.

Kata Ludfi, berbeda dengan tahun lalu, dispendik juga membuka masa sanggah pasca penerimaan tahap awal selesai untuk proses verifikasi data pendaftar. Sehingga sebelum pengumuman, calon peserta didik baru dapat mengajukan sanggahan jika ditemukan persoalan di lapangan. Utamanya, terkait titik koordinat.

”Diharapkan dengan adanya masa sanggah, tidak ada protes terkait titik koordinat setelah penetapan pengumuman,” ujarnya.

Pasca jalur zonasi, dispendik menyediakan tiga tahap lainnya untuk mengakomodir pendaftaran siswa baru lewat jalur lain. Di antaranya, tahap dua, dengan total kuota 40 persen (jalur afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, jalur prestasi akademik-nonakademik 10 persen); tahap ketiga, prestasi nilai rapor sebanyak 20 persen dan tahap keempat melalui nilai rata-rata rapor.

’’Untuk tahap keempat bakal dibuka berdasarkan sisa kuota dari jalur yang tidak terpenuhi,’’ tandasnya.

Dispendik juga memudahkan akses informasi bagi masyarakat tentang PPDB tahun ajaran 2024/2025 melalui website ppdb.kabmojokerto.id. (rdm/mjf/gk)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :