Pemkab Mojokerto Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Untuk 181 Lembaga Keagamaan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelontorkan bantuan dana hibah untuk 181 lembaga keagamaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024. Penyerahan bantuan dana hibah senilai total Rp. 20,5 miliar itu sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan kualitas iman dan dan taqwa melalui pemberian bantuan hibah untuk tempat ibadah.

Bantuan dana hibah tahun 2024 itu diberikan kepada lembaga keagamaan, yakni 54 lembaga masjid, 50 lembaga mushola, 1 gereja, 1 Baznas, 39 lembaga TPQ, 21 pondok pesantren, 7 madrasah diniyah aliyah dan 8 lembaga yayasan keagamaan sosial. Penyerahan bantuan dana hibah tahun 2024 tersebut dikemas dalam sosialisasi dan pembekalan ketua lembaga penerima hibah bidang keagamaan, yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama, Pemkab Mojokerto, Jumat (3/5) pagi.

Dalam kesempatan itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati juga menyerahkan bantuan hibah secara simbolis kepada Ponpes Fatchul Ulum, Desa Pacet Kecamatan Pacet menerima bantuan hibah senilai 100 juta, TPQ Al Ijaabah, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari menerima bantuan hibah senilai 50 juta, Mushollah Al Basyir, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan senilai 50 juta, GKJW Glagahan, Desa Jetis, Kecamatan Jetis menerima 100 juta, serta Masjid Al Hidayah, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro menerima bantuan hibah senilai 100 juta rupiah.

“Saya minta tolong kepada seluruh lembaga penerima hibah, untuk mempergunakan secara bijaksana serta sesuai peruntukannya dengan maksimal dalam kegiatan pembangunan untuk menunjang kegiatan ibadah di lingkungannya,” ungkap Bupati Ikfina dalam sambutannya.

Bupati Ikfina juga menegaskan bahwa bantuan dana hibah bidang keagamaan ini merupakan amanah yang harus dipertanggung jawabkan. Ia juga mengatakan, bahwa hibah ini harus dipergunakan sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan pengajuan.

“Dana hibah ini harus dapat di pertanggung jawabkan di dunia dan di akhirat kelak. Untuk itu, saya berharap penggunaan dana hibah tersebut tidak terjadi penyelewengan sedikitpun. Salah satunya penggunaan dana hibah untuk pembangunan tempat ibadah, yang harus melampirkan bukti -bukti pembelanjaan nya atau foto kegiatan sebelum dan sesudah pembangunan. Semoga bantuan dana hibah keagamaan ini dapat bermanfaat sebagaimana mestinya dan dapat dipertanggung jawabkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Bambang Purwanto dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh bagi lembaga penerimaan dana hibah mulai dari mekanisme, pengajuan, persyaratan administrasi dan monitoring evaluasi hingga pelaporan dan pertanggung jawaban.

“Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh Lembaga Penerima Bantuan Dana Hibah bidang Keagamaan yang bersumber dari APBD kabupaten mojokerto Tahun Anggaran 2024, paham betul pentingnya tertib administrasi penyaluran dana hibah keagamaan di kabupaten mojokerto,” ujarnya. (Diskominfo)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :