Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kembali diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Opini WTP diberikan oleh BPK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2023.
Predikat Opini WTP ini merupakan yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut diterima oleh Pemkot Mojokerto. LHP atas LKPD Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2023 tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Jalan Raya Ir. H. Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (2/5).
’’Alhamdulillah, kita berhasil mempertahankan Opini WTP, ini capaian kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Ini menandakan dalam penganggaran, pengelolaan, serta pelaporan keuangan APBD pada setiap tahunnya Pemerintah Kota Mojokerto telah sesuai dengan kaidah yang telah dipersyaratkan,’’ ungkap Pj Ali Kuncoro.
Sosok yang akrab disapa Mas Pj tersebut berharap agar capaian ini bisa terus dipertahankan. Menurutnya, Opini WTP bukan hanya sekedar sebuah prestasi, namun sebuah kewajiban bagi seluruh pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.
’’Tentu saja ini satu prestasi yang harus kita pertahankan ke depan. Karena Opini WTP ini sebenarnya bukan hanya sekadar sebuah prestasi tapi adalah sebuah kewajiban bagi seluruh pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan,’’ imbuhnya.
Guna mempertahankan capaian audit tertinggi dalam penyusunan laporan keuangan daerah ini, Mas Pj berpesan agar pelaksana teknis pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto selalu berpedoman pada arahan dan petunjuk. Baik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mas Pj mengatakan, tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK dalam LHP sudah 96,27 persen dilakukan. ’’Saya minta agar rekomendasinya bisa disegerakan, karena sesuai ketentuan rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,’’ pungkas mas PJ.