Arab Saudi resmi melarang jemaah haji menunaikan ibadah haji menggunakan visa tidak resmi atau visa non haji yang tidak dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai melaksanakan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
“Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia,” kata Yaqut, seperti yang dilansir dari liputan6.com.
Yaqut menyampaikan, jemaah haji tidak boleh berhaji menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja) atau visa jenis apa pun selain visa resmi untuk menunaikan ibadah haji.
Menurut Yaqut, jemaah yang tidak menggunakan visa non haji atau non resmi bakal dikenai tindakan tegas. Bahkan, pemerintah Arab Saudi juga telah menguatkan kebijakan tersebut melalui fatwa.
“Bahwa siapa pun jemaah haji yang mengunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari Kerajaan Saudi Arabia,” kata Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut menyebut, kedatangan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi ke Indonesia untuk menyampaikan kebijakan berhaji tersebut untuk memastikan hal-hal atau layanan terbaik yang bisa diberikan pemerintah Arab Saudi untuk jemaah haji Indonesia.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah menjelaskan, koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan haji menggunakan visa yang sesuai prosedur.
Pasalnya, kata Tawfiq, penerbangan langsung dari Indonesia ke Arab Saudi terhitung tinggi. Bahkan, pada 2023 silam, tercatat ada 3.500 penerbangan langsung dari Indonesia ke Arab Saudi. “Dan itu berarti dalam satu hari tidak kurang 10 flight atau penerbangan langsung dari Indonesia ke Arab Saudi,” kata dia.
“Ini menunjukkan bahwa perjalanan paling jauh, penerbangan di dunia ini yang paling intensif dan paling aktif adalah dari Indonesia ke Arab Saudi secara langsung,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap modus penipuan dengan iming-iming pemberangkatan ibadah haji tanpa antrean yang beredar di media sosial.
Dalam iklan yang diunggah pada platform media sosial X (dulunya Twitter), tertera penawaran dengan klaim pemberangkatan haji tanpa antrean melalui kuota khusus dan bisa menggunakan visa petugas haji atau pun visa ziarah dengan mematok tarif sekitar 310 juta rupiah.
Dibandingkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler yang perlu dibayarkan sebesar 56 juta rupiah, biaya non-antrean ini jelas berkali-kali lipat lebih besar.