Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Provinsi Jawa Timur (Jatim), direncanakan mulai beroperasi pada Jumat hari ini (22/3/2024).
Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transimgaris (Disnakertrans) Jatim bakal membuka 53 posko pengaduan THR keagamaan tersebut, di masing-masing Kabupaten/Kota serta di UPT masing-masing daerah.
“Ada 53 titik, dengan posko utama di Surabaya yakni Disnakertrans Jatim. Nanti semua posko akan terkoneksi langsung dengan posko utama,” ujar Sigit Priyanto Kadisnakertrans Jatim, Kamis (21/3/2024).
Sigit menyatakan, pembukaan posko pengaduan THR ini merupakan upaya untuk menciptakan dunia industri yang kondusif sesuai arahan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Selain itu, Disnakertrans Jatim juga akan terus mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024. Pihaknya mengimbau agar pengusaha patuh melakukan pembayaran dan tidak dicicil.
Untuk itu Sigit mengajak para pekerja maupun pengusahan yang ingin berkonsultasi tentang pembayaran dan pengaduan THR Keagaaman bisa mendatangi posko terdekat di masing-masing wilayah.
“Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” katanya. (ssnet/gk/mjf)