Sebanyak 16,5 juta batang rokok atau diperkirakan senilai Rp 20 Miliar di perusahaan di Mojokerto disiram air hingga basah, lalu dilindas dengan alat berat hingga hancur.
Rokok yang hancur total sebanyak 16.575.600 batang yang merupakan rokok ilegal hasil penindakan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jatim I pada tahun 2023 yang pemusnahannya dilakukan di tahun 2024.
Susetia, Kepala Seksi Penyidikan Bea dan Cukai Jatim I, mengatakan, jutaan batang rokok ilegal yang disita ini merupakan hasil crawling ecommerce, pemeriksaan jasa ekspedisi serta patroli darat terutama di jalur pengiriman rokok ilegal sepanjang tahun 2023,
Potensi penerimaan negara yang hilang dari 16.575.600 batang rokok ilegal ini mencapai sebesar Rp11 miliar.
Sementara mengenai proses pemusnahannya, kata Susetia, dilaksanakan di salah satu perusahaan di Mojokerto dengan beberapa tahapan. Pertama disiram air, dilindas dengan alat berat, sehingga rokok ilegal tersebut hancur kemudian dilakukan pembakaran di dalam mesin insinerator.
Pemusnahan rokok ilegal ini bagian dari upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha pengolahan hasil tembakau. (sm/gk/mjf)