Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Khofifah Sebagai Gubernur Jawa Timur

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim dan Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jatim hadir dalam apel terakhir bersama ASN di lingkungan sekretariat daerah provinsi Jawa Timur di Jalan Pahlawan No. 110, Surabaya, Senin (12/2/2024). Foto: Humas Pemprov Jatim

Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan, Joko Widodo Presiden sudah menandatangani surat keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jawa Timur, dan Emil Elistianto Dardak sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur.

Lewat keppres itu, Presiden juga mengangkat Adhy Karyono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur.

Dalam keterangannya, siang hari ini, Selasa (13/2/2024), di Jakarta, Ari bilang Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri akan melantik Adhy Karyono sebagai Pj Gubernur Jawa Timur pada Jumat (16/2/2024).

“Adhy Karyono akan dilantik Mendagri dalam minggu ini. Info dari Mendagri, akan diselenggarakan pada hari Jumat yang akan datang,” ujarnya, seperti yang dilansir dari suarasurabaya.net.

Selama menunggu pelantikan, Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur berstatus Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Provinsi Jawa Timur.

Seperti diketahui, Khofifah dan Emil memenangkan Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2018 melawan pasangan Syaifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarnoputri.

Duet Khofifah-Emil resmi menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim sesudah dilantik Jokowi Presiden, 13 Februari 2019.

Sebelumnya, masa tugas Khofifah-Emil ditetapkan sampai 31 Desember 2023.

Tapi, karena Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masa tugas Khofifah-Emil diperpanjang sampai 13 Februari 2024. (ssnet/gk/mjf)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :