Setelah masuk kuota keberangkatan haji tahun 2024, sebanyak 1.378 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Mojokerto kini diwajibkan melunasi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Pelunasan Bipih sebesar Rp 35,5 juta itu mulai dibuka sejak 10 Januari hingga 12 Februari 2024 nanti.
Nur Rokhmad, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kemenag Kabupaten Mojokerto mengatakan, ratusan CJH diminta menyelesaikan kekurangan pelunasan sebesar Rp35.526.334, setelah dikurangi setoran awal sebesar Rp 25 juta saat pendaftaran porsi tahun 2011 lalu.
Pelunasan juga diprioritaskan jemaah haji reguler yang masuk prioritas lansia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Seperti diketahui, kuota haji Kabupaten Mojokerto sebanyak 1.378 CJH tersebut terdiri dari CJH reguler ditambah CJH lansia. (gk/mjf)