Joko Widodo Presiden belum banyak komentar terkait penetapan tersangka Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, siang hari ini, Kamis (23/11/2023), di sela kunjungan kerja daerah Papua, Presiden meminta semua pihak menghormati proses hukum. “Ya, hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” ujarnya, seperti yang dilansir dari suarasurabaya.net, Kamis (23/11/2023).
Seperti diketahui, Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri Ketua KPK sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.
Pengumuman status hukum itu disampaikan Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Menurutnya, penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Tim gabungan itu menemukan cukup bukti untuk menetapkan Ketua KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan KPK.
Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (ssnet/gk/mjf)
Sumber Berita : https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/ketua-kpk-tersangka-korupsi-jokowi-presiden-hormati-proses-hukum/