Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Mojokerto senantiasa mengimplentasikan core value BerAKHLAK dan terus menjaga marwah Pemkot Mojokerto, yaitu dengan tidak melakukan pelanggaran yang nantinya berakibat penjatuhan hukuman disiplin.
“Bapak Ibu semuanya harus menjaga marwah ASN, marwah Pemkot Mojokerto. Karena Panjenengan ditugaskan di dinas yang ada di bawah naungan Pemkot Mojokerto. Sebagai pegawai negeri yang masuk ke dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tentu ada nilai-nilai yang dijaga jangan sampaai ada nilai-nilai yang dilakukan pelanggaran,” kata Wali Kota Ika Puspitasari dalam Coaching Kebijakan Manajemen Kepegawaian yang digelar di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto pada Kamis (16/11/2023).
Kepada peserta coaching, Ning Ita sapaan akrab wali kota menyampaikan hukuman disiplin dengan sangat terpaksa dilakukan semata-mata agar semua menjadi baik.
“Saya sebagai PPK tentu tidak tega ketika harus menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN, tapi kalau itu semua terjadi dalam rangka agar yang disiplin ini tidak terkontaminasi pada yang jelek, maka ini harus kami laksanakan dengan berat hati sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk melaksanakan hukum yang ada agar semuanya menjadi baik, reformasi birokrasi itu terwujud di Kota Mojokerto,” tutur Ning Ita.
Ditambahkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muhammad Imron bahwa pada tahun politik ini ASN haruslah bersikap hati-hati menggunakan jari dan jangan sembarang menyebarkan tautan.
“Kalau mau berbagi tautan jangan sampai ada foto bersama calon anggota legislatif maupun calon kepala daerah, karena nantinya yang bergerak bukan lagi BKPSDM tetapi Tim Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu)” terang Imron.
Coaching kali ini diikuti oleh 145 ASN dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Disketapangtan), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPerakim), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker). (inf/mjf/ram)