Sebanyak 64 guru jenjang TK, SD dan SMP dikukuhkan menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) oleh Ikfina Fahmawati Bupati Mojokerto . Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto, (14/11) siang.
Ikfina Bupati mengatakan, penyerahan petikan Keputusan Bupati terkait Penugasan Kepsek kepada 64 orang kepala sekolah ini berdasar pada peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi republik indonesia nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Dalam Permendikbud tersebut disebutkan persyaratan guru yang bisa ditugaskan menjadi Kepsek, yakni mempunyai sertifikat sebagai guru penggerak.
“Proses penugasan kepala sekolah dilakukan melalui tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah berupa pemberian rekomendasi untuk selanjutnya diproses lebih lanjut penetapan surat keputusan penugasan guru sebagai kepala sekolah,” ujarnya.
Lanjut Ikfina, tugas Kepsek merupakan tugas yang mulia, dikarenakan kepala sekolah merupakan unsur terpenting sebagai manajer di satuan pendidikan. Dimana kinerja kepala sekolah inilah yang akan mewujudkan cita-cita bangsa yaitu menciptakan generasi unggul untuk indonesia maju.
“Saya berharap bapak/ibu yang saat ini dipercaya sebagai kepala sekolah agar bisa mewujudkan harapan tersebut dan memaksimalkan kinerja guru berupa peningkatan disiplin dan peningkatan inovasi pembelajaran sesuai kurikulum merdeka belajar. Saya juga berharap kepala sekolah bisa mewujudkan program sekolah penggerak dan program guru penggerak di masing-masing satuan pendidikan,” harapnya.
Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto ini juga menegaskan jika dalam proses penugasan sebagai Kepala Sekolah tidak ada sama sekali pemungutan biaya atau gratifikasi. Hal tersebut ia sampaikan pada seluruh peserta, guna menciptakan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan Kabupaten Mojokerto yang bersih dari korupsi dan gratifikasi.
“Saya ingatkan kembali, bahwa selama proses yang anda lalui sampai penyerahan SK saat ini, tidak ada pemungutan biaya sama sekali. Sehingga jika ada yang meminta sejumlah uang, saya harap bapak ibu dapat menolak dengan tegas,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Ikfina juga melantik dan mengambil sumpah/janji kepada Akhmad Waras yang diangkat dalam jabatan Fungsional Ahli Utama sebagai tindak lanjut atas keputusan presiden republik indonesia nomor 38/m tahun 2022.
Sebagai pengawas sekolah ahli utama, Ikfina berharap mampu menjalankan tugas dan fungsi dengan maksimal. baik dalam hal menyusun program sekolah, melaksanakan pembinaan serta mengevaluasi sekolah binaannya agar tercapai standar pendidikan yang bermutu di kabupaten mojokerto.
“Jabatan pengawas sekolah merupakan jabatan yang strategis selaku perpanjangan tangan dari dinas pendidikan sekaligus ujung tombak pencapaian standar nasional pendidikan. berikanlah terobosan dan inovasi dalam mengembangkan sekolah termasuk strategi belajar mengajar yang efektif dan produktif,” pungkasnya.
Turut hadir, Wakil Bupati Mojokerto; Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. (dskm/gk/mjf)