Seorang pria ditangkap polisi saat menjual chips Higgs Domino di sebuah warkop yang kerap dipakai main bareng. Pria tersebut berinisia AP, 32, warga Jalan Kedung Asem IX, Kedung Baruk, Rungkut, Surabaya,
Dari tangan pelaku AP, petugas menyita barang bukti berupa sebuah HP merk Oppo type A9 dan HP merk Samsung type A52 serta uang tunai Rp 2, 5 juta yang diduga sebagai sarana dan hasil dari penjualan chips.
Kasus penangkapan penjual Chips Higgs Domino ini terjadi di wilayah Tandes, Surabaya. Tepatnya di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Kedung Baruk VII pada Minggu (29/10).
Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo mengatakan, penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya judi online Higs Domino Island yang dilakukan tersangka di salah satu warkop.
Lantas, polisi melakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan. Hingga akhirnya melakukan penangkapan tersangka saat melayani transaksi penjualan chip melalui HPnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka yang sehari-harinya sebagai tukang kirim galon air minum itu mengaku sudah beraksi bermain dan menjual chip selama dua tahun. Tersangka menjual chips tersebut melalui grup WhatsApp (WA) kemudian melakukan transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai.
Dalam sehari, transaksi mencapai Rp 800 ribu sampai Rp 900 ribu atau perbulan mencapai p 20 juta. Akibat perbuatannya, ulahnya, tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1 atau 303 bis ayat 1 ke 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(sm/ram)