Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati kembali menyerahkan 300 sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto. Penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023, kali ini diserahkan kepada warga Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Kamis, (21/9) siang.
Bukti legalitas tanah ini merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan serentak oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.
Bupati Ikfina menegaskan, penyertifikatan aset tanah ini hal yang sangat penting karena masyarakat mendapat kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Sehingga, masyarakat yang menerima sertifikat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“PTSL adalah program pemerintah agar masyarakat punya kepastian atas aset tanah yang dimiliki. Produk ini berkekuatan hukum yang sah,” ungkap Ikfina, di Balai Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal.
Ikfina juga berterimakasih kepada panita yang sudah bersinergi dengan pemerintah dalam percepatan perluasan program PTSL yang tengah digencarkan BPN sekarang ini. Mulai dari pengumpul data, pengukuran tanah warga, hingga akhirnya pensertifikatan ini berhasil diterbitkan oleh BPN.
“Sertifikat itu tidak boleh keliru, nama pemiliknya tidak boleh keliru, tanggal lahirnya tidak boleh keliru, alamatnya, petanya, titik-titiknya darimana kemana itu tidak boleh keliru,” jelasnya.
Untuk itu, sebagian masyarakat yang belum menerima sertifikat PTSL, Ikfina meminta masyarakat bersabar, karena masih dalam proses penerbitan.
“Ada 365 sertifikat tanah yang diproses. Dan hari ini dibagikan 300. Sisanya masih terus berproses dan akan segera diserahkan secepatnya. Tentu dengan menerima sertifikat hak tanah ini, anda bisa membuktikan tanah ini milik anda dan berkekuatan hukum,” pungkasnya.
Turut hadir Perwakilan BPN Kabupaten Mojokerto, Forkopimca Bangsal, Kepala Desa Kutoporong. (dis/mjf/ram)