Dengan berakhirnya masa kepemimpinan Ika Puspitasari pada 10 Desember 2023 mendatang, nama pejabat yang mungkin diusulkan sebagai Pj Wali Kota Mojokerto di DPRD adalah Gaguk Tri Prasetyo , Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto, menyatakan bahwa Pejabat Pemerintah Kota Mojokerto ini mungkin menjadi calon tunggal yang diusulkan sebagai Pj Wali Kota Mojokerto dengan syarat minimal dari golongan eselon IIA.
“Harus eselon IIA jadi kalau di daerah (Pemkot Mojokerto) ini yang persyaratannya memenuhi hanya Sekdakot. Di daerah-daerah lain banyak yang mengambil dari ini Provinsi, kepala dinas,” katanya, Senin (28/8/2023).
Itok (sapaan akrab, red) mengatakan bahwa banyak daerah mengusulkan Pj kepala daerah dari pejabat eselon IIA. Mereka bahkan mengusulkan pejabat lintas sektoral dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Seperti yang dia katakan, DPRD hanya mengusulkan nama Pj Wali Kota Mojokerto.
“Kami hanya mengusulkan nama dan mutlak sepenuhnya yang menentukan dari Kemendagri. Mekanisme usulan Pj Wali Kota Mojokerto nantinya akan dinilai oleh Mendagri, Menpan RB, Mensesneg, BIN, KPK, BKN dan Presiden. Jadi keputusannya itu dari Mendagri, kami hanya mengusulkan,” ucapnya.
Belum dapat dipastikan siapakah sosok pejabat dari Pemkot Mojokerto yang nantinya bakal diusulkan secara resmi menjadi Pj Wali Kota Mojokerto. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada nama-nama pejabat atau Kepala Dinas dari Provinsi Jatim yang juga diusulkan sebagai Pj Wali Kota Mojokerto.
Mekanismenya berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota yakni boleh diusulkan maksimal tiga dari DPRD, Pemprov termasuk Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementeria Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, masa jabatan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari akan berakhir pada tanggal 10 Desember 2023 mendatang. Saat ini, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto tengah menyiapkan mekanisme usulan pemberhentian jabatan Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto tersebut.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto mengatakan, pengusulan Pj Wali Kota Mojokerto dilakukan setelah paripurna usulan pemberhentian kepala daerah yang jabatannya berakhir. Proses dan mekanisme bisa dilakukan setelah diusulkan oleh DPRD usai paripurna terkait pemberhentian kepala daerah yang masa jabatan berakhir. (bjt/mjf/ram)