Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa pajak rokok berkontribusi dalam pendapatan negara. Yang mana pada cukai hasil tembakau nilainya dibuat sangat tinggi, lebih dari 100% harga produksi rokok itu sendiri. Dan pendapatan negara ini dialokasikan untuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan untuk pemerintah kabupaten kota.
“Dari dana bagi hasil yang diberikan pemerintah pusat ke Kota Mojokerto, sebagian besarnya digunakan untuk membayar BPJS Kesehatannya masyarakat, itulah kenapa Kota Mojokerto bisa Universal Health Coverage (UHC). Bisa 99% lebih cakupan jaminan kesehatan semestanya, itu sumbernya dari hasil cukai,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Aula Kantor Kecamatan Magersari pada Rabu (9/8).
Lebih lanjut dijelaskan oleh Ning Ita sapaan akrab wali kota bahwa selain untuk premi kesehatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Mojokerto digunakan sebagai pemenuhan alat dan sarana prasarana kesehatan, untuk kesejahteraan masyarakat berupa bantuan sosial dan sebagian kecilnya digunakan untuk kegiatan pengumpulan informasi, penegakan hukum, dan sosialisasi. Oleh karena besarnya manfaat DBHCHT ia mengajak seluruh anggota tim pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal untuk terus berjuang agar tidak ada rokok illegal di Kota Mojokerto, karena uang itu sejatinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat.”Sekali lagi saya pesan, ayo kalo tau ada peredaran produksi jangan didiamkan tolong ini dilaporkan,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, Ning Ita juga berpesan apabila menemukan produsen rokok illegal, tim pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal memberikan edukasi tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).”KIHT ini semacam kawasan pabrik rokok yang dibangun pemerintah Kota yang didalamnya menampung para pengelinting ilegal supaya menjadi legal, Kalo bapak ibu menemukan di lingkungan masyarakat ada yang seperti itu kalian beri edukasi tentang adanya KIHT ini,” jelas wali kota.
Sementara itu Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Ganesh Presiantantra dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan edukasi dan pembekalan kepada Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Kota Mojokerto. “Dengan adanya sosialisasi ini tim dan masyarakat diharapkan memahami dan mengerti peredaran barang kena cukai illegal,” harapnya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Mufti Isa dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sidoarjo ini diikuti oleh camat, lurah dan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban se-Kota Mojokerto. (inf/mjf/ram)