Mojokerto – Kasus penganiayaan santri hingga tewas di Mojokerto telah memasuki tahap penuntutan dalam sidang di PN Mojokerto.
Tiga pelaku yang masih merupakan anak usia belasan tahun itu dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Korban diketahui berinisial MUA (17) yang dianiaya saat latihan silat di Mojokerto. Sedangkan tiga pelaku berinisial MN (17), siswa SMK warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, IS (17), santri Ponpes Ismul Haq asal Kecamatan Gondang, Mojokerto, serta EW (15), santri Ponpes Ismul Haq, warga Kecamatan Patrol, Indramayu.
JPU, Fachri Dohan Mulyana mengatakan, sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (27/7/2023) dengan hakim tunggal.
Fachri menilai, ketiga pelaku terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu menganiaya MUA hingga santri asal Karangpilang, Surabaya itu tewas.
Dan atas perbuatannya, JPU menuntut pelaku dihukum 6 tahun dan 8 bulan penjara.
Sementara penasihat hukum ketiga pelaku anak menilai tuntutan JPU sangat berat dan akan melakukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.(tim/sma)