Sebanyak 193 kegiatan menerima Bantuan Keuangan (BK) Desa pada tahun 2023 ini. BK Desa yang tersebar di 146 desa ini mencapai Rp 63,5 miliar. Pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa.
Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto, Yurdiansyah mengatakan 146 desa penerima BK tahun 2023 ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto nomor 188.45/56/HK/416-012/2023. Penentuan desa-desa penerima BK dilakukan sesuai aturan, yakni Perbup Mojokerto nomor 4 tahun 2023. Menurutnya, perencanaan dan verifikasi juga sudah sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengelolaan keuangan desa.
Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa tersebut merupakan bantuan langsung yang bermanfaat bagi masyarakat dalam skala prioritas dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah dengan meningkatkan sarana dan prasarana infrastruktur desa di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Secara khusus pemberian BK Desa bertujuan untuk mengembangkan potensi keuangan dan daya tarik wisata yang khas, baik berupa fisik dan fasilitas pendukungnya, serta, mendorong pemerataan dan perkembangan wilayah dengan penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur perdesaan,” ungkap Yurdiansyah.
Oleh karena itu proses seleksi dan perencanaan serta penganggaran BK Desa dilakukan secara cermat dan berpedoman pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah maupun pengelolaan keuangan desa. Lebih lanjut, Yurdiansyah menyampaikan, setelah desa mengajukan BK Desa, maka verifikasi dan validasi di tingkat awal dilakukan oleh Camat dan pada tahap selanjutnya inventarisasi dan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan administrasi serta verifikasi lapangan terhadap pengajuan permohonan Bantuan Keuangan oleh tim fasilitasi BK Desa tingkat Kabupaten, untuk selanjutnya diusulkan kepada Bupati untuk mendapat persetujuan sebagai penerima Bantuan Keuangan dan penetapan lokasi dan alokasi penerima Bantuan Keuangan Desa.
“Daftar nominatif penerima BK Desa tersebut kemudian disampaikan kepada Kepala Desa untuk dimasukan dalam APBDesa ,” tutur Yurdiansyah
Analis Kebijakan pada Bagian Administrasi Pembangunan, Hanafi Zuhri menjelaskan, Dalam pelaksanaannya, pembinaan dan dan monitoring dilakukan secara berjenjang mulai di tingkat Kecamatan sampai Kabupaten. Camat diminta untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan kepada Bupati secara berkala dengan tembusan Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah, Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sejak dana Bantuan Keuangan ditransfer kepada Pemerintah Desa.
Sedangkan Inspektorat sebagaimana tupoksinya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan BK Desa dan pertanggungjawabannya merupakan satu kesatuan dengan pertanggungjawaban APBDes. Yurdiansyah juga mengungkapkan bahwa dalam rangka memudahkan monitoring BK Desa, bisa dilakukan oleh semua pihak, mulai dari kepala desa, camat, DPRD hingga bupati Mojokerto melalui e-BK.
Mereka semua punya user untuk login dalam aplikasi e-BK sehingga bisa saling control terhadap proses pelaksanaan BK desa, mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai pertanggungjawabannya. Sebagai wujud transparansi pelaksanaan BK, Pemerintah Desa diwajibkan untuk melakukan publikasi APBD yang didalamnya ada BK Desa baik melalui website desa maupun media luar ruang yang ada di Desa, “ pungkasnya. (dis/mjf/gk)