Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud Md resmi membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),sebagai tindak lanjut dari penemuan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.
“Jadi, sesuai dengan hasil rapat Komite TPPU tanggal 10 April tahun 2023, yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat di Komisi III, tanggal 11 April 2023, maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud, yaitu Satgas tentang Dugaan TPPU,” kata Mahfud di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).
Mahfud membeberkan sejumlah langkah Satgas TPPU untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Mahfud menyebutkan prioritas Satgas adalah meneliti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan Satgas juga akan mendalami sejumlah laporan yang persoalannya sudah ditindaklanjuti. Berdasarkan hukum TPPU, tambah dia, laporan yang ditindaklanjuti yang belum tentu diselesaikan bisa jadi sebagai pintu masuk proses TPPU.
Adapun tim pengarah terdiri atas tiga anggota, yakni Mahfud selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Dalam Satgas TPPU ini, dihadirkan juga tenaga ahli, di antaranya mantan Kepala PPATK Yunus Husein dan Muhammad Yusuf, hingga mantan pimpinan KPK Laode Syarif.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, hingga cukai,” kata Mahfud. Selain itu, ada juga 12 pakar yang masuk dalam tim TPPU ini. Beberapa nama itu di antaranya ada Faisal Basri.
“Jadi ada 12 tenaga ahli yang akan ikut di dalam menangani dugaan TPPU,” kata Mahfud.
Dalam satgas itu, ada pihak dari Kemenkeu yang di antaranya Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu. Mahfud memberikan penjelasan alasan pihak dari Kemenkeu ikut dalam tim TPPU ini.
Yang sering ditanyakan itu kasusnya di kementerian keuangan, di pajak dan bea cukai, kenapa yang masuk tim pemeriksaannya Kementerian Keuangan? Memang menurut hukum, penyidik untuk masalah perpajakan dan Bea Cukai itu adalah Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai, jadi tidak bisa dikeluarkan karena dia yang nanti menindaklanjuti dan punya kewenangan pro justitia,” kata Mahfud.
Adapun jabatan mereka dalam Satgas TPPU adalah anggota pelaksana. Selain itu, anggotanya termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN Mayjen TNI Aswardi, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
Rencana Mahfud bentuk Satgas TPPU sempat disorot oleh Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman. Benny menilai mengapa tim pengusutan TPPU Rp 349 triliun masih harus melibatkan Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
“Pak Mahfud, sumber masalah ini kan ada di kepabeanan, di perpajakan itu, ada di penegak hukum itu juga, kok mereka lagi jadi anggotanya? Ndak masuk di akal saya itu. Bagi saya ini bagian dari agenda untuk close kasus ini secara halus mungkin, tapi ya adalah pertanyaan publik, serius nggak, Pak Mahfud? Sungguh-sungguh nggak, Ibu Menkeu?” ujar Benny dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).
Politikus Demokrat ini kemudian mengusulkan agar dibentuk satgas independen. Dia menyebut saat ini banyak yang menunggu harapan agar transaksi janggal Rp 349 triliun menjadi terang.
“Kalau bisa satgas independen, tim fact finding, kalau mau. Saya alergi dengan satgas, banyak satgas yang ujung-ujungnya masuk laut semua, jadi kalau sungguh-sungguh pemerintah, bentuklah satgas independen, mengapa? Ya yang sumber masalahnya anggota-anggota bapak tadi,” ucapnya.
“Ketika bapak bentuk satgas mereka diajak lagi jadi anggota, saya ndak bisa, kita ini lagi membangun optimisme, membangun harapan, oleh sebab itu kalau ada kesungguhan itu jalannya, manakala tidak cukup saya dukung Pak Sudding, Pak Ketua, kita gunakan hak angket, hak angket itu adalah hak dewan, pengusulnya bisa komisi, bisa gabungan anggota sekian banyak lalu usulkan itu, tapi mungkin tidak semua, khususnya yang Rp 189 triliun,” lanjut Benny. (det/mjf/may)