Mojokerto – Konflik antar keluarga dan tetangga di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto yang menyeret 12 orang kerabat dan tetangga menjadi tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II-B Mojokerto akan segera disidangkan.
Kasus ini bermula ketika terjadi konflik terkait tanah waris dan dipicu pemilihan kepala desa hingga terjadi perusakan emperan rumah seluas 1,5 meter yang berada di antara rumah korban Sri Wahyuni, 38 dan rumah ibunya Khiotimah, 57. Bangunan itu dibongkar secara beramai-ramai oleh para tersangka pada April 2020. Perusakan ini dikarenakan tersangka meminta tanah warisan untuk dijadikan jalan setapak
Karena tidak terima, Sri Wahyuni akhirnya melaporkan kasus ini ke aparat pebegak hukum, hingga akhirnya 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dam ditahan. Upaya damai pun tak membuahkan hasil, bahkan upaya penyelesaian di luar sidang melalui mekanisme restorative justice (RJ) juga gagal. Secara otomatis, kasus akan dibawa ke persidangan di PN Mojokerto,
Nala Arjhunto, Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto melalui Kasubsi Penuntutan Fajarudin mengatakan, pelimpahan tahap II dari dari penyidik Unitreskrim Polsek Dawarblandong dilakukan pada 29 Maret lalu. Kini pihaknya telah melengkapi berkas untuk membawa ke persidangan.
Menurutnya, JPU memiliki waktu 50 hari untuk membawa kasus ini ke persidangan terhitung sejak pelimpahan tahap II. Sehingga dalam waktu dua minggu ini kasus harus sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Sekedar informasi, para tersangka adalah 3 orang paman, 7 saudara sepupu dan sepupu ipar, serta 2 orang tetangga. Mereka berusia yang paling muda berumur 25 tahun dan paling tua 67 tahun.
Mereka ditahan di Lapas Kelas II-B Mojokerto dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5,5 tahun penjara.(tim/zac)