Pemprov Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 April

Menyambut momentum Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif.

Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Kata Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim, pemutihan pajak ini akan berlaku selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April – 14 Juli tahun 2023. Kebijakan ini berlandaskan pada Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

“Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum Lebaran Idulfitri,” tutur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jumat (14/4/2023).

Gubernur Jatim itu mengatakan, kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini untuk mendorong kesadaran wajib pajak bagi masyarakat Jatim. Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim.

Selain itu, pembebasan pajak ini juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang berpihak kepada masyarakat secara berkelanjutan dengan memberi keringanan melalui insentif pajak daerah.

Khofifah juga berharap, pemutihan pajak ini bisa menciptakan tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jatim.

“Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor,” jelasnya.(gk/maja)

 

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :