Kasus Penipuan Kotak Amal Menggunakan QRIS

Mohammad Iman Mahlil Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penipuan modus memalsukan tampilan QRIS atau QR Code di kotak amal masjid pada Selasa 11 April 2023.

Sepak-terjangnya pun perlahan terbongkar. Ternyata, dia bukanlah orang sembarangan. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, tersangka merupakan mantan karyawan bank plat merah.

Melansir Linkedin, Mohammad Iman Mahlil Lubis pernah menduduki jabatan prestisius. Tercatat, sebagai Managing Director selama tiga tahun.

M Iman Mahlil Lubis (37) tersangka kasus penipuan modus memalsukan kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kotak amal masjid telah bersaksi di 38 titik. Mulai dari masjid di kawasan Thamrin Residance hingga SPBU Pejompongan.

“Tempat yang sudah ditempel (QRIS palsu) oleh yang bersangkutan itu ada 38 titik,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Berdasar hasil pemeriksaan awal, kata Auliansyah, tersangka Iman mengaku telah menyiapkan QRIS palsu ini sejak 23 Maret 2023.

Sementara aksi penempelan di masjid-masjid hingga SPBU dilakukan sejak 1 April 2023.

Auliansyah menegaskan penyidik ogah terpaku kepada pengakuan tersangka. Tetapi penyidikan akan dilakukan secara scientific investigation.(gk/maja)

 

 

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :