Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil & Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) memberikan fasilitas bagi pra-koperasi yang ada di Kota Mojokerto untuk memiliki badan hukum.
Pemetaan pra-koperasi di Kota Mojokerto dibagi menjadi tiga gelombang, yakni Kecamatan Magersari, Kecamatan Prajuritkulon, dan Kecamatan Kranggan, dengan total 225 sasaran pra-koperasi se-Kota Mojokerto.
“Saya melihat terjadi peningkatan signifikan jumlah pra-koperasi di Kota Mojokerto. Tahun 2022 hanya ada sekitar 170 an, sekarang sudah 225 pra-koperasi. Melihat fenomena ini artinya kebutuhan masyarakat Kota Mojokerto dalam berkoperasi cukup besar,” ungkap Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, di Kantor Kecamatan Kranggan, Kamis (6/4).
Seiring dengan bertambahnya pra-koperasi tersebut, Pemkot Mojokerto berharap koperasi -koperasi yang sudah berjalan di masing-masing lingkungan yang ada di Kota Mojokerto memiliki legalitas atau berbadan hukum yang jelas.
“Badan hukum itu menjamin legalitas keberadaan kegiatan koperasi, manfaatnya banyak, diantaranya ada kepastian support dari pemerintah. Pemerintah itu menyiapkan banyak anggaran, dan bisa di akses,” jelas sosok wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut.
Dengan legalitas yang pasti, koperasi yang membutuhkan tambahan permodalan dapat mengakses tambahan permodalan yang akan difasilitasi oleh Diskopukmperindag Kota Mojokerto.
“Saat ini undang-undang cipta kerja dengan berbagai macam turunan yang ada dibawahnya itu memberikan ruang koperasi berada pada posisi yang sama dengan badan usaha lainnya dalam rangka mengakses pengadaan barang dan jasa pemerintah, jadi tidak hanya badan usaha berbentuk PT/CV, tapi koperasi pun diberikan ruang yang cukup besar,” terangnya.
Dalam forum tersebut, Ning Ita juga mengimbau agar koperasi dan lembaga pra koperasi juga melakukan diversifikasi usaha seperti yang semula hanya menjalankan simpan pinjam mengembangkan diri untuk penjualan. (gk/mjf/may)