Ika Puspitasari Walikota Mojokerto menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Senin (27/3/2023).
Penyerahan secara serentak LKPD Unaudited Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se Jawa Timur Tahun 2022 ini dilakukan di auditorium kantor BPK Perwakilan Provinsi Jatim, Jl. Raya Ir. H. Juanda, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
“Hari ini serentak, bersama-sama bu Gubernur, bupati/wali kota se Jawa Timur menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK, untuk selanjutnya dilakukan audit,” ujar wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut. Senin (27/3).Kedepan, jika ditemukan masih ada kekurangan setelah dilakukan audit oleh BPK, Pemerintah Kota Mojokerto siap menindaklanjuti dengan segera.
Bersama Ning Ita, Pemerintah Kota Mojokerto terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan benar dengan mengacu kepada peraturan perundang udangan yang berlaku.
Turut mendampingi Ning Ita dalam penyerahan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo.
Sementara Karyadi, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, mengapresiasi para kepala daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya sehingga dapat menyerahkan LKPD Unaudited secara tepat waktu sesuai amanat undang-undang.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Karyadi.
Ia juga menjelaskan, laporan keuangan yang masuk selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. (dskm/gk/mjf)