Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manuasia (Kemenkumham) mengaku bakal berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terkait dengan penempatan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PASĀ Rika Aprianti yang merespons proses eksekusi vonis 18 bulan penjara terhadap Bharada E oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Rika memastikan penempatan Bharada E dalam lapas bakal mempertimbangkan status Justice Collaborator yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Penempatan Bharada E akan mempertimbangkan statusnya sebagai JC. Seperti pertimbangan faktor keamanan, pembinaan dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan proses eksekusi Bharada E ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat akan dilakukan hari ini pukul 13.00 WIB.
Bharada E telah mendapat vonis atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua berupa kurungan penjara satu tahun enam bulan. Vonis itu juga jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menilai Bharada E patut dikenakan pidana 12 tahun penjara.
Selain itu, dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Bharada E juga tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dan disanksi demosi 1 tahun. (gk/mjf/may)